Senin, 23 Mei 2011

KOTA-KOTA BERSEJARAH DALAM HIDUPKU

BREBES
Di kota ini banyak sekali teman-teman seperjuangan yang tidak kuketahui dimana rimbanya. Dari pengalaman itu aku mulai belajar membangun sebuah network dengan teman-teman baru.

TEGAL

Kota ini merupakan kawah candradimuka bagi kemandirian hidupku, harus berpisah dengan keluarga untuk tinggal di sebuah pedalaman yang sangat minim sarana transportasi dan komunikasi. Disini pula aku menjadi bagian dari karya besar sastrawan Balai Pustaka “Marah Rusli”.

PEMALANG
Sebuah kota terkenal dengan pantai Widuri yang terus berbenah dan bersolek, mengundang hasrat orang untuk berkunjung dan mencipta sebuah melodi nostalgia yang mengharukan. Di sana bermukim guru-guru spiritual yang selalu memberikan pencerahan disaat hati gundah gulana.

PEKALONGAN
Tanah tumpah darahku, tempat berlabuh bidukku dari perjalanan panjang yang tak jelas arah tujuan. Disini aku berjuang keras untuk menjadi nahkoda bahtera dalam hidupku. Walau aku harus merangkak di jalan yang berbatu dan berliku, hingga kuraih cita-citaku kelak.

BATANG
Kota yang mengajariku sebuah tantangan dalam mengelola sebuah lembaga keuangan syariah. Mau tak mau, akupun harus berhadapan dengan berbagai administrasi dan akuntansi keuangan.

Senin, 14 Maret 2011

TubeHome.com Video from everywhere!

TubeHome.com Video from everywhere!



Pertemuan kita di suatu hari
Menitikkan ukhuwah yang sejati
Bersyukurku kehadap Illahi
Di atas jalinan yang suci
Namun kini perpisahan yang terjadi
Dugaan yang menimpa diri
Bersabarlah diatas suratan
Kutetap pergi jua
Kan kuutuskan salam ingatanku
Dalam doa kudusku sepanjang waktu
Ya Alloh bantulah hamba-Mu
Mencari hidayah dari pada-Mu
Dalam mendidikan kesabaranku
Ya Alloh tabahkan hati hamba-Mu
Diatas perpisahan ini
O.. uwo.. ho..
Teman betapa pilunya hatiku
Menghadapi perpisahan ini
Pahit manis perjuangan
Telah kita rasa bersama
Semoga Allah meredhoi
Persahabatan dan perpisahan ini
Teruskan perjuangan
Kan kuutuskan salam ingatanku
Dalam doa kudusku sepanjang waktu
Ya Alloh bantulah hamba-Mu
Senyuman yang tersirat di bibirmu
Menjadi ingatan setiap waktu
Tanda kemesraan bersimpul padu
Kenangku di dalam doamu
Semoga... Tuhan berkatimu
Oo.. ho.. o...

Jumat, 25 Februari 2011

VISUAL LEARNERS

The concept of learning styles preferences is based on the recognition that some individuals prefer learning in one way compared with another. In this paper only the visual learners are being analyzed and the important of the multimedia component towards their learning process. Students are able to increase their intellect by using chart, graph, diagram, video tape, color, drawing activity, doodling and multimedia software.
Malaysian institutions do aware of this trend and had takes proactive moves. Several research regarding this learning style is conducted by many Malaysian from various institution such as Abdullah, University Malaysia Pahang; Rusnani and Rosseni, University Putera Malaysia; Syed Jamal and Ahmad Saat, University Teknologi MARA; Hong and Chan, University Malaysia Serawak. These studies shows that approximately 36% of Malaysian students are visual learner who prefer learning with the help of multimedia element.
As stated earlier, a visual learner is person with major preference in learning with the mostly assisted by visualized teaching or learning materials. This person prefers to look and understand rather then reading, listening or doing things on their own. This implies that the role of ICT in the transformation of tradisional classroom into the world of unlimited imagery environment. The authors suggested the key feature to achieve this is designing of multimedia learning environment including the concept of interaction using quizzes, games, and animation. It has been also identified that teacher centered approach within Malaysian is tend to be traditional where student are presented with material and not expected to be active “information seeker”. The visual learner will better understand a subject where it is presented in well designed, descriptions are visualized and in the personal presence and looking at how thing works.
Conclusion :
This visual learner may have minor or minimum impact of other learning preferences but the visualized content or subject delivery will be the most effective learning approach. The teaching and learning of certain topics or content specifically may require some visualized presentation to unsure the learner capture the content and understand. For example to brief the function flow of a human brain system or a computer operating system can be well presented through a visual flow picture rather then a verbal explanation which will be abstract. This implies that this situation should have been used in the planning for students learning activities which includes preparation of modules learning objects.

Jumat, 18 Februari 2011

Gus-ali: PPh Pasal 21 Tahun 2011 Untuk PNS, Anggota TNI dan Anggota Polri

Gus-ali: PPh Pasal 21 Tahun 2011 Untuk PNS, Anggota TNI dan Anggota Polri

PPh Pasal 21 Tahun 2011 Untuk PNS, Anggota TNI dan Anggota Polri

Akhirnya terbit juga Peraturan Pemerintah yang menggantikan PP Nomor 45 Tahun 1994 yang telah sekian lama mengatur pemotongan PPh Pasal 21 bagi PNS, anggota TNI dan Polri yang sumber dananya berasal dari APBN/D. Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah PP Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Skema pengenaan PPh Pasal 21 berdasarkan PP 80 Tahun 2010 ini masih sama dengan PP 45 Tahun 1995 yaitu dikenal dua pengenaan PPh Pasal 21 : PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur yang ditanggung pemerintah, dan PPh Pasal 21 Final atas hororarium dan imbalan lain selain penghasilan tetap dan teratur.

PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Tetap dan Teratur


PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN/D ditanggung pemerintah atas beban APBN/D. Adapun penerima penghasilannya adalah pejabat negara, PNS, Anggota TNI, anggota Polri dan pensiunan yang menerima penghasilan berupa gaji, uang pensiunan dan tunjangan lain yang sifanya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Besarnya PPh Pasal 21 terutang adalah sama dengan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap atau penerima uang pensiun bulanan, yaitu menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh terhadap penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri dan pensiunannya yang tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan mengenakan tarif 20% lebih tinggi. Adapaun PPh Pasal 21 tambahan 20% tersebut tidak ditanggung pemerintah tetapi dipotong dari penghasilan Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI dan Anggota Polri pada bulan dibayarkannya gaji, uang pensiunan dan tunjangan lain.

Bila dibandingkan dengan PP 45 Tahun 1994, perbedaan terletak pada definisi jenis penghasilannya. Pada PP 45 Tahun 1994, PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah adalah gaji atau uang pensiunan dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji. Frasa “terkait dengan gaji” diganti dengan kata “teratur setiap bulan”. Sedangkan sumber penghasilan dan penerima penghasilannya sama saja.

Perbedaan lainnya adalah penegasan tarif 20% lebih tinggi bagi penerima penghasilan yang tidak berNPWP dan dipotong dari peghasilan tiap bulannya.

PPh Pasal 21 Atas Honorarium dan Imbalan Lainnya

Atas penghasilan lainnya (selain gaji atau uang pensiunan dan tunjangan lain yang tetap dan teratur) berupa honorarium dan imbalan lainnya yang bersumber dari APBN atau APBD dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final dan harus dipotong oleh Bendahara Pemerintah.

Adapun besarnya tarif yang dikenakan adalah sebagai berikut :

* 0% dari jumlah bruto bagi PNS Golongan I dan II, Anggota TNI dan Anggota Polri berpangkat Tamtama dan Bintara, dan pensiunannya.
* 5% dari jumlah bruto bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota Polri berpangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya.
* 15% dari jumlah bruto bagi PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota Polri berpangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan pensiunannya.

Perhatikan perbedaan dengan ketentuan dalam PP 45 Tahun 1994 yang mengenakan tarif 15% bagi PNS Golongan III dan IV sementara Golongan I dan II tidak dipotong. Jadi, bagi Golongan I dan II tetap tidak terkena PPh Pasal 21, bagi Golongan IV tetap terkena 15% sedangkan bagi Golongan III mengalami penurunan tarif dari 15% menjadi 5%. Perubahan ini juga berlaku bagi anggota TNI dan Polri dalam level pangkat yang sama.

Pelaporan SPT Tahunan

Apabila PNS, Anggota TNI, Anggota Polri dan Pensiunannya mendapatkan penghasilan lain selain yang bersumber dari APBN atau APBD, maka penghasilan tersebut, sepanjang tidak dikenakan PPh Final, digabung atau digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur berupa gaji dan tunjangan lain yang bersumber dari APBN atau APBD dalam SPT Tahunan.

PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah atas penghasilan tetap dan teratur serta tambahan PPh Pasal 21 yang dikenakan tarif 20% lebih tinggi, dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.

Peraturan Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 ini memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang tata cara pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI dan Anggota Polri serta pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD.

Saat Berlaku

Ketentuan baru berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2010 ini mulai berlaku 1 Januari 2011. Mudah-mudahan ketentuan pelaksanaannya segera terbit agar Bendahara Pemerintah sudah punya pegangan dalam pelaksanaan PP ini.

By dudi, on January 3rd, 2011

Minggu, 06 Februari 2011

Penetapan Kiteria Ketuntasan Minimal

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Kebijakan pemerintah di bidang pendidikan telah bergulir dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana-prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Tindak lanjut dari SNP adalah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) :
• No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi (SI);
• No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL);
• No. 24 tahun 2006 dan No. 6 tahun 2007 tentang Pelaksanaan SI dan SKL;
• No. 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah;
• No. 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
• No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
• No. 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan;
• No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan;
• No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian;
• No. 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana; dan
• No. 41 tahun 2007 tentang Standar Proses.

UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa kurikulum pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Pemerintah tidak lagi menetapkan kurikulum secara nasional seperti pada periode sebelumnya. Satuan pendidikan harus mengembangkan sendiri kurikulum sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan serta potensi peserta didik, masyarakat, dan lingkungannya.

Berbagai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang berkaitan dengan Standar Nasional Pendidikan merupakan acuan dan pedoman dalam mengembangkan, melaksanakan, mengevaluasi keterlaksanaannya, dan menindaklanjuti hasil evaluasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 14 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa salah satu tugas Subdirektorat Pembelajaran – Direktorat Pembinaan SMA adalah melakukan penyiapan bahan kebijakan, standar, kriteria, dan pedoman serta pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum.

Selanjutnya, dalam Permendiknas Nomor 25 tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah dijelaskan bahwa rincian tugas Subdirektorat Pembelajaran – Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas antara lain melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan prosedur pelaksanaan pembelajaran, termasuk penyusunan pedoman pelaksanaan kurikulum.

Pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan berdasarkan standar nasional memerlukan langkah dan strategi yang harus dikaji berdasarkan analisis yang cermat dan teliti. Analisis dilakukan terhadap tuntutan kompetensi yang tertuang dalam rumusan standar kompetensi dan kompetensi dasar; Analisis mengenai kebutuhan dan potensi peserta didik, masyarakat, dan lingkungan; Analisis peluang dan tantangan dalam memajukan pendidikan pada masa yang akan datang dengan dinamika dan kompleksitas yang semakin tinggi.

Penjabaran Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) sebagai bagian dari pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilakukan melalui pengembangan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran. Silabus merupakan penjabaran umum dengan mengembangkan SK-KD menjadi indikator, kegiatan pembelajaran, materi pembelajaran, dan penilaian. Penjabaran lebih lanjut dari silabus dalam bentuk rencana pelaksanaan pembelajaran.

Penetapan kriteria minimal ketuntasan belajar merupakan tahapan awal pelaksanaan penilaian hasil belajar sebagai bagian dari langkah pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi yang menggunakan acuan kriteria dalam penilaian, mengharuskan pendidik dan satuan pendidikan menetapkan kriteria minimal yang menjadi tolok ukur pencapaian kompetensi. Oleh karena itu, diperlukan panduan yang dapat memberikan informasi tentang penetapan kriteria ketuntasan minimal yang dilakukan di satuan pendidikan.

B. Tujuan

Penyusunan panduan ini bertujuan untuk:
1. Memberikan pemahaman lebih luas cara menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) mata pelajaran di satuan pendidikan, serta melakukan analisis terhadap hasil belajar yang dicapai;
2. Mendorong peningkatan mutu pendidikan melalui penetapan KKM yang optimal sehingga meningkat secara bertahap;
3. Mendorong pendidik dan satuan pendidikan melakukan analisis secara teliti dan cermat dalam menetapkan KKM serta menindaklanjutinya.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) mencakup pengertian dan fungsi KKM, mekanisme penetapan KKM, dan analisis KKM.

PENGERTIAN DAN FUNGSI
KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)

A. Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal

Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

KKM harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai. Seberapapun besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta karena hasil empirik penilaian. Pada acuan norma, kurva normal sering digunakan untuk menentukan ketuntasan belajar peserta didik jika diperoleh hasil rata-rata kurang memuaskan. Nilai akhir sering dikonversi dari kurva normal untuk mendapatkan sejumlah peserta didik yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi kurva. Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melakukan tindakan yang tepat terhadap hasil penilaian, yaitu memberikan layanan remedial bagi yang belum tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang sudah melampaui kriteria ketuntasan minimal.

Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.

Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.

Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik.

B. Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal

Fungsi kriteria ketuntasan minimal:

1. sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap kompetensi dasar dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang ditetapkan. Pendidik harus memberikan respon yang tepat terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan pengayaan;

2. sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Setiap kompetensi dasar (KD) dan indikator ditetapkan KKM yang harus dicapai dan dikuasai oleh peserta didik. Peserta didik diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian agar mencapai nilai melebihi KKM. Apabila hal tersebut tidak bisa dicapai, peserta didik harus mengetahui KD-KD yang belum tuntas dan perlu perbaikan;

3. dapat digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Evaluasi keterlaksanaan dan hasil program kurikulum dapat dilihat dari keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok ukur. Oleh karena itu hasil pencapaian KD berdasarkan KKM yang ditetapkan perlu dianalisis untuk mendapatkan informasi tentang peta KD-KD tiap mata pelajaran yang mudah atau sulit, dan cara perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan sarana-prasarana belajar di sekolah;

4. merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang harus dilakukan bersama antara pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, dan orang tua. Pendidik melakukan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan penilaian. Peserta didik melakukan upaya pencapaian KKM dengan proaktif mengikuti kegiatan pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas yang telah didesain pendidik. Orang tua dapat membantu dengan memberikan motivasi dan dukungan penuh bagi putra-putrinya dalam mengikuti pembelajaran. Sedangkan pimpinan satuan pendidikan berupaya memaksimalkan pemenuhan kebutuhan untuk mendukung terlaksananya proses pembelajaran dan penilaian di sekolah;

5. merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran. Satuan pendidikan harus berupaya semaksimal mungkin untuk melampaui KKM yang ditetapkan. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan salah satu tolok ukur kinerja satuan pendidikan dalam menyelenggarakan program pendidikan. Satuan pendidikan dengan KKM yang tinggi dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dapat menjadi tolok ukur kualitas mutu pendidikan bagi masyarakat.

MEKANISME PENETAPAN KKM

A. Prinsip Penetapan KKM

Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Penetapan KKM merupakan kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui metode kualitatif dan atau kuantitatif. Metode kualitatif dapat dilakukan melalui professional judgement oleh pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di sekolahnya. Sedangkan metode kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan penetapan kriteria yang ditentukan;

2. Penetapan nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan standar kompetensi

3. Kriteria ketuntasan minimal setiap Kompetensi Dasar (KD) merupakan rata-rata dari indikator yang terdapat dalam Kompetensi Dasar tersebut. Peserta didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan belajar untuk KD tertentu apabila yang bersangkutan telah mencapai ketuntasan belajar minimal yang telah ditetapkan untuk seluruh indikator pada KD tersebut;

4. Kriteria ketuntasan minimal setiap Standar Kompetensi (SK) merupakan rata-rata KKM Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat dalam SK tersebut;

5. Kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM-SK yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor) peserta didik;

6. Indikator merupakan acuan/rujukan bagi pendidik untuk membuat soal-soal ulangan, baik Ulangan Harian (UH), Ulangan Tengah Semester (UTS) maupun Ulangan Akhir Semester (UAS). Soal ulangan ataupun tugas-tugas harus mampu mencerminkan/menampilkan pencapaian indikator yang diujikan. Dengan demikian pendidik tidak perlu melakukan pembobotan seluruh hasil ulangan, karena semuanya memiliki hasil yang setara;

7. Pada setiap indikator atau kompetensi dasar dimungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal.

B. Langkah-Langkah Penetapan KKM

Penetapan KKM dilakukan oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran. Langkah penetapan KKM adalah sebagai berikut:

1. Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik.
Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, SK hingga KKM mata pelajaran;
2. Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian;
3. KKM yang ditetapkan disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan;
4. KKM dicantumkan dalam LHB pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik.

C. Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penentuan kriteria ketuntasan minimal adalah:

1. Tingkat kompleksitas, kesulitan/kerumitan setiap indikator, kompetensi dasar, dan standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik.

Suatu indikator dikatakan memiliki tingkat kompleksitas tinggi, apabila dalam pencapaiannya didukung oleh sekurang-kurangnya satu dari sejumlah kondisi sebagai berikut:

a. guru yang memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan pada peserta didik;
b. guru yang kreatif dan inovatif dengan metode pembelajaran yang bervariasi;
c. guru yang menguasai pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang yang diajarkan;
d. peserta didik dengan kemampuan penalaran tinggi;
e. peserta didik yang cakap/terampil menerapkan konsep;
f. peserta didik yang cermat, kreatif dan inovatif dalam penyelesaian tugas/pekerjaan;
g. waktu yang cukup lama untuk memahami materi tersebut karena memiliki tingkat kesulitan dan kerumitan yang tinggi, sehingga dalam proses pembelajarannya memerlukan pengulangan/latihan;
h. tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan yang tinggi agar peserta didik dapat mencapai ketuntasan belajar.

Contoh 1.
SK 2. : Memahami hukum-hukum dasar kimia dan penerapannya dalam perhitungan kimia (stoikiometri)
KD 2.2 : Membuktikan dan mengkomunikasikan berlakunya hukum-hukum dasar kimia melalui percobaan serta menerapkan konsep mol dalam menyelesaikan perhitungan kimia
Indikator : Menentukan pereaksi pembatas dalam suatu reaksi

Indikator ini memiliki kompleksitas yang tinggi, karena untuk menentukan pereaksi pembatas diperlukan beberapa tahap pemahaman/penalaran peserta didik dalam perhitungan kimia.

Contoh 2.
SK 1. : Memahami struktur atom, sifat-sifat periodik unsur, dan ikatan kimia
KD 1.1. : Memahami struktur atom berdasarkan teori atom Bohr, sifat-sifat unsur, massa atom relatif, dan sifat-sifat periodik unsur dalam tabel periodik serta menyadari keteraturannya, melalui pemahaman konfigurasi elektron
Indikator : Menentukan konfigurasi elektron berdasarkan tabel periodik atau nomor atom unsur.

Indikator ini memiliki kompleksitas yang rendah karena tidak memerlukan tahapan berpikir/penalaran yang tinggi.

2. Kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing sekolah.

a. Sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan tuntutan kompetensi yang harus dicapai peserta didik seperti perpustakaan, laboratorium, dan alat/bahan untuk proses pembelajaran;
b. Ketersediaan tenaga, manajemen sekolah, dan kepedulian stakeholders sekolah.

Contoh:
SK 3. : Memahami kinetika reaksi, kesetimbangan kimia, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari dan industri
KD 3.3 : Menjelaskan keseimbangan dan faktor-faktor yang mempengaruhi pergeseran arah keseimbangan dengan melakukan percobaan
Indikator : Menyimpulkan pengaruh perubahan suhu, konsentrasi, tekanan, dan volume pada pergeseran keseimbangan melalui percobaan.

Daya dukung untuk Indikator ini tinggi apabila sekolah mempunyai sarana prasarana yang cukup untuk melakukan percobaan, dan guru mampu menyajikan pembelajaran dengan baik. Tetapi daya dukungnya rendah apabila sekolah tidak mempunyai sarana untuk melakukan percobaan atau guru tidak mampu menyajikan pembelajaran dengan baik.

3. Tingkat kemampuan (intake) rata-rata peserta didik di sekolah yang bersangkutan

Penetapan intake di kelas X dapat didasarkan pada hasil seleksi pada saat penerimaan peserta didik baru, Nilai Ujian Nasional/Sekolah, rapor SMP, tes seleksi masuk atau psikotes; sedangkan penetapan intake di kelas XI dan XII berdasarkan kemampuan peserta didik di kelas sebelumnya.

ANALISIS KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL

Pencapaian kriteria ketuntasan minimal perlu dianalisis untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hasil yang diperoleh. Tindak lanjut diperlukan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan pembelajaran maupun penilaian. Hasil analisis juga dijadikan sebagai bahan pertimbangan penetapan KKM pada semester atau tahun pembelajaran berikutnya.

Analisis pencapaian kriteria ketuntasan minimal bertujuan untuk mengetahui tingkat ketercapaian KKM yang telah ditetapkan. Setelah selesai melaksanakan penilaian setiap KD harus dilakukan analisis pencapaian KKM. Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan analisis rata-rata hasil pencapaian peserta didik kelas X, XI, atau XII terhadap KKM yang telah ditetapkan pada setiap mata pelajaran. Melalui analisis ini akan diperoleh data antara lain:

1. KD yang dapat dicapai oleh 75% - 100% dari jumlah peserta didik pada kelas X, XI, atau XII;
2. KD yang dapat dicapai oleh 50% - 74% dari jumlah peserta didik pada kelas X, XI, atau XII;
3. KD yang dapat dicapai oleh ≤ 49% dari jumlah siswa peserta didik kelas X, XI, atau XII.

Manfaat hasil analisis adalah sebagai dasar untuk meningkatkan kriteria ketuntasan minimal pada semester atau tahun pembelajaran berikutnya. Analisis pencapaian kriteria ketuntasan minimal dilakukan berdasarkan hasil pengolahan data perolehan nilai setiap peserta didik per mata pelajaran.

DAFTAR PUSTAKA

Harrow, A. J. (1972). A taxonomy of the psychomotor domain: A guided for developing behavioral objective. New York: David Mc Key Company.

Mardapi, Dj. dan Ghofur, A, (2004). Pedoman Umum Pengembangan Penilaian; Kurikulum Berbasis Kompetensi SMA. Jakarta: Direktorat Pendidikan Menengah Umum.

Mehrens, W.A, and Lehmann, I.J, (1991). Measurement and Evaluation in Education and Psychology. Fort Woth: Holt, Rinehart and Winston, Inc.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta: Fokus Media.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, Jakarta, 2006.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Jakarta, 2006.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007. Jakarta: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Jakarta: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.

Popham,W.J., (1999). Classroon Asessment: What teachers need to know. Mass: Allyn-Bacon.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta: Fokus Media.

Makalah ini diperoleh dari Workshop MGMP Jawa Tengah

Sabtu, 09 Januari 2010

Info Alamat Email

Bapak/Ibu yang terhormat,
berikut ini saya postingkan alamat email Forum MGMP PKn Kabupaten Pekalongan :
mgmp_pkn_kab_pekalongan@yahoo.co.id
silakan Bapak/Ibu beratensi via email itu.

salam
MGMP PKn

Hal Kesaksian Kepada Jenasah

Warga NU sudah tidak berbeda pendapat dalam memahami hadits tentang isyhad atau minta kesaksian agar yang hadir diajak bersaksi bahwa, “Almarhum ini orang baik”. Hanya teknis penyampaian isyhad itu yang sering mengundang kritik.

Misalnya, ada pak kiai yang mamberi sambutan dalam rangka memamitkan jenasah dengan mengatakan: “Meniko jenasah sae nopo awon para rawuh?” (jenasah ini baik apa jelak hadirin?) Otomatis para hadirin serempak menjawab “sae” (baik)!

Biasanya bahkan diulang sampai 3 kali. Persaksian semacam ini masih sering kita dengar di kalangan masyarakat kita. Bagi yang kurang sependapat dengan kebiasaan semacam ini, mungkin akan bilang: “Minta persaksian kok dipaksa!” Artinya, teknis persaksian di atas dipandang ada unsur pemaksaan. Akan tetapi, orang-orang NU punya alasan: Bagaimana tidak menjawab “sae” (baik) kalau kita sedang berada di muka umum!

Mungkin tampak terasa lebih halus bila memilih redaksi bernada “saran”, misalnya: “Hadirin, marilah kita bersama bersaksi bahwa jenazah ini jenasah yang baik…” atau mungkin redaksi lain yang mirip dengan itu, sebab kita hidup dalam budaya timur, dan kita tidak hidup di tahun 40-an.

Mengenai Isyhad yang kita bicarakan ini tentu ada dasar hukumnya.

Dalil Pertama:

Dalam kitab Fathul Wahab, Juz I disebutkan bahwa nunnah hukumnya menyebut kebaikan si mayit bila mengtahuinya. Tujuannya tiada lain untuk mendorong agar lebih banyak yang memintakan rahmat dan berdoa untuknya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Ibnu Hibban dan Hakim:


اذكروا محاسن موتاكم وكفوا عن مساويهم


Sebutlah kebaikan seorang yang meninggal dunia dan hindari membuka aibnya.

Dalil kedua:

Diriwayatkan dalam shahih Bukhari dan Muslim, dari Abi Bakrah Nafi’ bin Harits, Rasulullah bersabda: Maukah kalian aku beri tahu tentang dosa yang besar? (Rasulullah mengulang sampai 3 kali). Para sahabat menjawab: Bersedia, wahai Rasulullah. Nabi lalu bersabda lagi: Menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua (nabi sedang berdiri sambil bersandar, lantas duduk, dan bersabda lagi): Hindarilah kata-kata keji/ bohong dan beraksi dengan kata-kata itu. (Nabi mengulang-ulang perkataan itu sampai kamu berharab dia diam). Saya (Imam an-Nawawi) berkata: hadits-hadits dalam bab ini banyak sekali, tetapi cukuplah apa yang sudah saya sebutkan di atas.

Dalil ketiga :

Nabi bersabda: Setiap muslim yang disaksikan sebagai orang baik oleh 4 orang, Allah akan memasukkan ke surga. Kami (para sahabat) bertanya: Kalau disaksikan 3 orang? Nabi menjawab: Kalau disaksikan 3 orang juga masuk surga. Kalau disaksikan 2 orang? Nabi menjawab: Dua orang juga. Kami tak menanyakan lagi bagaimana kalau hanya dipersaksikan oleh satu orang. (HR. Bukhari)

Memakai Celana di Bawah Lutut

Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Surabaya mempertanyakan, apakah bila kita memakai celana harus di atas mata kaki atau harus ditinggikan di bawah lutut? Pertanyaan ini disampikannya terkait anjuran sekelompok umat Muslim di Indonesia bagi kaum laki-laki untuk memakai celana yang tinggi, hampir di bawah lutut. Kelompok ini sudah berkembang di kampus-kampus.

Sepanjang yang kami ketahui, praktik memakai celana di atas mata kaki, ini merujuk pada suatu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,


مَا أسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإزَارِ فَفِيْ النَّارِ


Sarung (celana) yang di bawah mata kaki akan ditempatkan di neraka

Dari hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa sunnah memakai pakaian tidak melebihi kedua mata kaki. Sebagian ulama bahkan mengharamkan mengenakan pakaian sampai di bawah mata kaki jika dimaksudkan lil khulayah atau karena faktor kesombongan. Hal ini juga didasarkan pada hadits lain riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Umar. Rasulullah SAW bersabda,


لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ


Allah tidak melihat orang yang merendahkan pakaiannya dengan penuh kesombongan.

Tentunya ini sesuai dengan konteks saat itu, bahwa merendahkan pakaian atau memakai pakaian di bawah lutut di daerah Arab waktu itu adalah identik dengan ria dan kesombongan.

Nah, secara fiqhiyah, atau menurut para ulama fikih, hadits ini difahami bahwa kain celana atau sarung di atas mata kaki dimaksudkan supaya terbebas dari kotoran atau najis. Artinya masalikul illat atau ihwal disunnahkan mengangkat celana adalah untuk menghindari najis yang mungkin ada di tanah atau jalanan yang kita lewati.

Berdasarkan ketentuan fikih ini, menurut kami, kita dipersilakan memakai pakaian sebatas mata kaki, tidak harus di atasnya, selama kita bisa memastikan akan bisa menjaga celana kita dari kotoran dan najis, misalnya dengan memakai sepatu atau sandal atau mengangkat atau menekuk celana kita pada saat jalanan hujan atau basah.

Perlu direnungkan bahwa berpakaian adalah bagian dari budaya. Dalam Islam kita mengenal istilah tahzin atau etika dalam berpenampilan yang selaras sesuai dengan adat lingkungan setempat. Kita dipersilakan mengikuti tren pakaian masa kini asal tetap mengikuti ketentuan yang wajib yakni untuk laki-laki harus menutupi bagian tubuh dari mulai pusar hingga lutut.

Rabu, 09 Desember 2009

Guru PNS Dapat Rp 250.000/Bulan

Guru-guru berstatus pegawai negeri sipil yang belum mendapat tunjangan profesi akan mendapat tunjangan sebesar Rp 250.000 per bulan. Pemberian tunjangan tersebut diperhitungkan sejak Januari 2009 dan pembayarannya akan dirapel.
Demikian disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di hadapan para guru yang hadir dalam peringatan Hari Guru Nasional 2009 dan Hari Ulang Tahun Ke-64 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Jakarta, Selasa (1/12). Pernyataan Presiden itu langsung mendapat sambutan meriah dari perwakilan guru yang datang dari seluruh Indonesia yang hadir dalam acara peringatan tersebut.
"Pagi tadi saya sudah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil. Besarnya Rp 250.000 per bulan, terhitung mulai Januari 2009. Dengan demikian, penghasilan guru terendah sekurang-kurangnya Rp 2 juta per bulan," kata Susilo Bambang Yudhoyono.
Pemerintah merencanakan 2,75 juta guru pegawai negeri sipil (PNS) dan swasta yang lolos sertifikasi akan mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
Menurut Presiden, tunjangan profesi saat ini baru dibayarkan kepada sekitar 350.000 guru. Adapun 2,1 juta guru lainnya yang berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional serta 400.000 guru di bawah Departemen Agama belum mendapat tunjangan profesi.
Adapun bagi guru non-PNS, yang jumlahnya sekitar 478.000 guru, pemerintah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebesar Rp 200.000 per bulan. Sekitar 30.000 guru yang bertugas di daerah terpencil juga mendapatkan tambahan kesejahteraan.
Profesionalisme guru

Berbagai kebijakan yang diambil pemerintah, lanjut Presiden, merupakan upaya pemerintah untuk mengembangkan profesionalisme guru. "Tujuannya, untuk meningkatkan empat dimensi pendidikan, yakni keimanan, keilmuan, keterampilan, dan kepribadian," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Selain itu, pemerintah juga berupaya meningkatkan kualifikasi para guru setara S-1 dan diploma IV dengan cara memberikan beasiswa.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo menyambut baik keputusan pemerintah yang terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru. Ke depannya Indonesia harus memiliki guru yang profesional, bermartabat, sejahtera, dan terlindungi.
"Tetapi, tetap jadi pekerjaan rumah bagi kami supaya ada ketentuan soal upah minimum regional (UMR) plus bagi guru. Jangan ada lagi guru yang dibayar Rp 100.000 per bulan. Kami berjuang supaya tahun depan UMR plus guru terwujud. Akhir Desember ini PGRI diajak pemerintah untuk membahas UMR guru," ujar Sulistiyo.
Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan bahwa peningkatan kualitas pendidikan menjadi tantangan yang dihadapi guru saat ini. Para guru diminta untuk mengembangkan metodologi pembelajaran yang mengembangkan rasa ingin tahu terhadap pengetahuan, kreativitas, inovasi, dan kepribadian.

Keputusan MA Disambut Positif

Keputusan Mahkamah Agung (MA) per 26 November 2009 yang melarang ujian nasional (UN) disambut positif. Beberapa pengamat pendidikan di Banyumas menyatakan keputusan itu merupakan penegasan bahwa sistem pendidikan di Indonesia masih carut-marut.
Bukan hanya sistem evaluasi akhir berupa ujian nasional, beberapa faktor yang melingkupi seperti kompetensi dan distribusi guru, infrastruktur pendidikan, dan sistem kurikulum jauh dari ideal.
"Pendirian pemerintah yang menegaskan bahwa ujian nasional sebagai satu-satunya alat ukur kualitas dan pemetaan dunia pendidikan harus diperbarui," ujar Mahfuddin Yusuf, dosen pengampu kuliah filsafat pendidikan Islam di STAIN Purwokerto.
Dia mengemukakan pemerintah tak bisa menstandardisasi nilai secara nasional jika masih ada kesenjangan pendidikan antara antardaerah. "Jika tetap melakukan, itu lalim," ujarnya.
Persoalan ujian nasional, kata dia, adalah persolan bangsa.Karena tak hanya menyangkut bidang pendidikan, tetapi juga berimbas ke ekonomi, politik, sosial, serta pertahanan dan keamanan.
Infrastruktur pendidikan dan sistem pengajaran antara siswa di kota dan desa, ujar dia, merupakan alasan tersendiri mengapa ujian nasional perlu ditinjau ulang. Jika terus dipaksakan bukan meningkatkan kualitas pendidikan, justru memunculkan kecurangan baru secara massal.Salah Pemerintah "Siswa di kota bisa mengakses bimbingan belajar, internet, dan buku terbaru. Bandingkan dengan di desa, boro-boro warnet dan buku, pulang sekolah saja harus membantu orang tua di sawah," ucap dia.
Ini semua salah pemerintah yang terlalu berorientasi ke struktur pendidikan, bukan kultur pendidikan. Penyeragaman oleh pemerintah, tutur dia, hanya mengasingkan individu dalam sistem pendidikan.
"Seharusnya pemerintah menghargai potensi dan keragaman lokal. Beginilah jika otonomi pendidikan dilakukan setengah-setengah," katanya.
Ketua Forum Interaksi Guru Banyumas (Figurmas) Drs Yasito mengemukakan sistem evaluasi dalam pendidikan akhir tetap perlu. Namun harus diupayakan prasyarat dasar sebelum ujian nasional dilaksanakan.
Prasyarat itu adalah pemenuhan standar proses pendidikan, seperti prasarana dan sarana pendidikan yang memadai, distribusi dan kualitas guru, kurikulum pendidikan, dan lain-lain.
"Ujian nasional adalah tolok ukur kualitas pendidikan. Namun itu tak dapat dipaksakan selama pemerintah belum memenuhi hak dasar warga untuk memperoleh pelayanan pendidikan berkualitas," katanya.
Ujian nasional, kata dia, perlu diperbaiki secara mendasar. Bila tetap dipaksakan hanya akan jadi beban bagi siswa dan lembaga pendidikan.

Senin, 16 Maret 2009

SUPER SEMAR PALSU

SUPERSEMAR PALSU Dan Pahlawan Nasional Pemalsu Agung Oleh: Harsutejo
Seperti kita ketahui dalam pewayangan Jawa, Semar bukan sekadar ayah spiritual anak-anaknya yakni Gareng, Petruk dan Bagong, ia juga pengasuh para ksatria, lima ksatria Pandawa. Di samping itu Ki Semar juga merupakan aktualisasi atau penjelmaan Dewa dari kahyangan untuk ikut melempangkan kehidupan dunia manusia yang carut-marut. Ki Semar dan kerabatnya selalu membuat gara-gara dalam artian positif dalam adegan goro-goro ketika para penonton wayang kulit semalam suntuk mulai mengantuk maka mereka perlu dibangunkan dengan mengocok perut, berisi celetukan dan sekaligus kritik santai dan kocak tentang kehidupan sehari-hari. Ki Semar selalu memberikan pendapat dan nasehatnya yang bijak bukan saja kepada kerabatnya, utamanya juga kepada para ksatria yang resminya menjadi majikan tempat mereka mengabdi. > > Demikianlah Jenderal Suharto selama kekuasaannya mengidentifikasikan dirinya bukan saja pada tokoh Semar yang setengah dewa itu, tetapi juga sebagai Supersemar, Semar yang super. Supersemar alias Surat Perintah 11 Maret 1966 dari Presiden Sukarno berisi perintah yang menugaskan dirinya untuk menjamin keamanan dan ketenangan, menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Presiden Sukarno, melaksanakan dengan pasti ajaran BK. Selanjutnya melaporkan tugasnya kepada Presiden Sukarno. Semuanya diingkari oleh Jenderal Suharto dengan melakukan penindasan dan pembasmian lebih lanjut terhadap PKI dan kaum kiri serta seluruh pendukung BK, menangkap 15 orang menteri pembantu dan yang loyal kepadanya, tanpa pernah melaporkan serta mempertanggungjawab kan, bahkan untuk menjatuhkan Presiden Sukarno.> > Lebih lanjut Jenderal Suharto telah menyalahgunakan surat perintah ini menjadi alat melegitimasi seluruh tindakannya, bahkan kemudian dipakai sebagai alat pelimpah kekuasaan Presiden Sukarno kepada dirinya. Apa kata para pakar tentang hal ini? Pertama-tama menurut sejarawan Dr Asvi Warman Adam pada jam 10.00 pagi 11 Maret sudah ada permintaan untuk menyiapkan konsep pembubaran PKI dari Pangkopkamtib Jendral Suharto. Ini berarti sebelum terbitnya Supersemar isinya sudah diketahui. Dengan kata lain konsep kelanjutan SP itu apa pun juga isinya sudah ada di tangan Suharto. Sejarawan PJ Suwarno dari Sanata Dharma menyatakan Supersemar adalah mandat militer, mandat untuk melakukan operasi pengamanan, bukan mandat politik. Pembubaran PKI adalah masalah politik. Pendeknya Suharto telah menyalahgunakan surat perintah itu. Sedang pakar hukum tata negara Universitas Pajajaran, Sri Sumantri tak ragu menyatakan bahwa dengan demikian Suharto ketika itu melakukankudeta.> > Seperti disebut berdasar penelitian Benedict Anderson, Supersemar diketik di atas kop MBAD, maka mungkin sekali surat ini kemudian dihilangkan. Sebagai dikatakan BK kepada Hanafi yang menemuinya keesokan harinya di Bogor bahwa surat itu sudah mereka bawa dari Jakarta. Karena naskah itu sudah dipersiapkan dari Jakarta dan dibawa oleh Amirmakhmud cs, agaknya benar naskah aslinya pada kop MBAD. > > Agaknya itulah alasan kuat yang membuat nekat Suharto menghilangkan Surat Perintah 11 Maret 1966 untuk digantikan dengan dua versi palsu yang termuat dalam buku resmi terbitan Sekneg 30 Tahun Indonesia Merdeka jilid 3, termuat dua macam kopi Supersemar yang penampilan fisiknya amat berbeda. Dewasa ini keduanya disimpan di Arsip Nasional yang diserahkan oleh Sekretariat Negara dan satunya berasal dari Mabes ABRI dan diserahkan oleh Jenderal Faesal Tanjung sebagai Panglima ABRI. Kedua naskah itu diragukan keotentikannya karena terdiri dari dua versi dengan 23 butir perbedaan, alias palsu. Dalam hubungan ini usaha pihak ANRI untuk menemui mantan Presiden Suharto meski telah dijanjikan belum pernah berhasil sampai ia palastro.> > Menurut Amirmahmud SP tersebut diserahkan oleh Mayjen Basuki Rakhmad kepada Jendral Suharto di Kostrad. Informasi lebih rinci menyatakan malam hari 11 Maret 1966, Letnan Murdiono mendapat perintah dari atasannya Letkol Sudharmono untuk membuat konsep pembubaran PKI. Ketika mencari bahan ia mendapatkan hasil penggandaan Supersemar di Kostrad tanpa melihat aslinya. Menurut Aloysius Sugianto, pensiunan perwira intel Opsus, Supersemar terdiri dari dua lembar. Pada malam itu ia diperintahkan oleh atasannya Kolonel Ali Murtopo untuk memperbanyaknya. Ia mendatangi rekannya yang mempunyai kamera polaroid, [di Jakarta ketika itu belum ada mesin fotokopi] dengan kamera itulah surat tersebut digandakan. Selanjutnya hasilnya diserahkan kepada Jenderal Sucipto. Majyen (Purn) Kivlan Zen, putra Jenderal Sucipto, menemukan Supersemar dalam arsip almarhum ayahnya. Mendengar penemuan itu Jenderal Wiranto dan Hartono saling hendak memperolehnya. Selanjutnya surat itudiserahkan kepada Suharto oleh Jenderal Sugiono yang dikenalnya dekat. Demikian yang terungkap dalam Seminar Supersemar, 8 Maret 2007 di Jakarta.> > Jadi tangan terakhir yang memegang dokumen Supersemar ialah Jenderal Suharto, dialah yang bertangungjawab akan keberadaannya dan harus menyerahkan kembali ke Arsip Nasional. Apabila ia menolak atau tidak dapat menyerahkan dokumen itu ia dapat diancam hukuman sampai 10 tahun karena melanggar UU No.7/1971 tentang kearsipan. Dengan perkara "kecil" ini saja Suharto sudah dapat dijerat ke pengadilan untuk dijebloskan ke dalam penjara.> > Selama lebih dari 30 tahun negeri ini telah diperintah dan dirusak oleh rezim militer Orba Suharto antara lain berdasarkan barang palsu itu juga! Sejarah perlu dikupaskuliti untuk membongkar barang haram barang palsu. Ia memang patut diangkat sebagai Pahlawan Nasional Pemalsu Agung.

Sabtu, 28 Februari 2009

Mengurangi Bau Mulut Pagi Hari

Bagi banyak pasangan, aroma alami tubuh pasangan seringkali membuat rindu, bahkan bisa meningkatkan gairah. Meringkuk di dalam pelukan suami, sambil mencium campuran aroma tubuh dengan parfum pasti menimbulkan perasaan nyaman. Sedangkan aroma alkohol dan rokok yang menyebar saat seorang pria berbicara, kadangkala memberi kesan macho (meski tak semua wanita menyukainya).
Namun saat tubuh kita sedang tidak dalam kondisi prima, misalnya habis menyantap sate kambing lalu pesta durian (dan malamnya lupa gosok gigi), jelas mulut kita akan memancarkan aroma yang sungguh tak sedap di pagi hari. Meskipun Anda dan suami sudah menikah 10 tahun dan saling menerima kekurangan masing-masing, bau mulut saat bangun tidur akan sangat mengganggu. Suami mungkin tidak berkomentar, namun ia mendadak turn off meskipun penampilan Anda sungguh menggoda pagi itu. Beribu pertanyaan berkejaran di kepalanya: Makan apa ya, istriku semalam?

Bau mulut pada pagi hari disebabkan oleh akumulasi mikroorganisme pada lidah, gigi, gusi, dan kerongkongan yang tidak dibersihkan. Mikroorganisme ini diserbu oleh bakteri yang ada dalam protein dan melepaskan produk buangan yang berbau. Proses ini dipercepat selama kita tidur, karena tidak ada air liur baru yang diproduksi.
Mengapa bau mulut terjadi?

Air liur Anda mengalir dengan begitu lambat, bahkan bisa berhenti. Artinya tidak ada penahan bakteri, hanya sedikit oksigen yang masuk, hampir tak ada gerakan lidah. Semua ini menjadi tanda bagi bakteri untuk mulai beternak. Selama tidur malam, Anda memproduksi dua generasi bakteri baru berikut produk buangan mereka yang disebut Volatile Sulphur Compounds.
Lendir di daerah hidung menebal. Ketika hal ini terjadi, lendir dapat menempel dengan kuat ke dinding dalam hidung dan sulit dilepaskan. Lendir hidung ini memiliki kadar protein tinggi, dan menjadi sumber makanan yang sedap bagi bakteri mulut.

Lidah Anda hampir menekuk di belakang kerongkongan. Hal ini membuat permukaan lidah bagian belakang menjelajah dengan mudah. Itu sebabnya mengapa ketika Anda bangun pagi, bau mulut Anda tak cuma busuk atau asam, tetapi juga menampakkan suatu lapisan putih atau kekuningan pada lidah. Warna lapisan ini tergantung pada tingkat kepedasan dan jumlah sulfur yang diproduksi.

Bagaimana mencegah bau mulut di pagi hari?
Yang pasti, Anda menggosok gigi dengan cermat. Usahakan menggosok gigi begitu selesai makan. Usai gosok gigi, jangan minum teh, kopi, atau susu lagi, karena akan menempel pada gigi Anda.
Untuk perokok, minumlah segelas air putih sebelum merokok. Kemudian berkumur dengan air sesudah merokok.
Jika ada sisa makanan yang tidak terangkat oleh sikat gigi, singkirkan dengan dental floss.
Sikat lidah Anda dengan penyikat lidah atau sikat gigi untuk mengusir bakteri dan mempertahankan nafas yang segar.
Pastikan Anda memang makan dengan cukup pada malam hari, dan banyak minum air putih supaya tidak dehidrasi. Perut yang kosong juga membuat mulut berbau pada pagi hari.
Sebelum tidur, bersihkan mulut Anda dengan obat kumur (tentu saja berikut menyikat gigi). Hal ini penting untuk mengurangi jumlah bakteri pada mulut sebelum tidur. Siapa saja yang punya masalah mulut kering atau problem hidung perlu memperhatikan hal ini. Gunakan obat penyemprot hidung dari apotik untuk membersihkan lendir.

Kamis, 06 November 2008

INUL JUGA BISA DIPENJARA...?

Pedangdut Inul Daratista terancam dipenjarakan. Ancaman penjara itu rupanya gara-gara Inul tak mau memberi uang Lebaran kepada pengacara Dedy Dores, Andar Situmorang. "Aku nggak kasih, terus aku diancam-ancam."

Ancaman itu bukan hanya ditujukan ke Inul. Adik pedangdut asal Pasuruan tersebut juga ikut-ikutan diteror oleh Andar melalui SMS.

"Ya kita nggak layanin, mungkin gara-gara itu," tukas Inul saat menghubungi detikhot melalui telepon genggam pribadinya Kamis (6/11/2008).

Inul kemudian menjelaskan duduk permasalahan versinya. Pada Lebaran lalu, Andar memang mengancamnya. Ia akan menuntut Inul karena telah melakukan pembajakan atas karya sejumlah musisi.

Ancaman tersebut tak digubris karena istri Adam Suseno itu merasa tidak bersalah. Selama ini untuk urusan hak cipta lagu, Inul selalu rajin setor uang ke lembaga yang mengurus hak cipta, Karya Cipta Indonesia (KCI).

"Bahkan gengnya Rhoma Irama juga, dia mempunyai organisasi semacam KCI, sebentar lagi aku mau daftar ke situ, mau ikutan. Aku pokoknya nggak pernah lari dari tanggungjawab," urainya.

Inul juga membantah tudingan Andar soal dirinya memakai mesin karaoke ilegal dari PT Kodi. Mesin tersebut dibeli dengan sistem putus. Kalaupun kemudian mesin itu dipermasalahkan karena dianggap melakukan pembajakan, Inul merasa bukan dirinya lah yang harus bertanggungjawab.

"Ya itu kan urusan Mas Dedy Dores and the gank dengan PT Kodi yang jualan. Bukan saya yang beli yang harus membayar. Andar itu salah kaprah, dikira saya ada saham di PT Kodi," tandasnya.

Meski nama baiknya dicemarkan Andar, Inul belum akan melakukan langkah hukum terhadap pria itu. Ia memilih berdiskusi dulu dengan tim pengacaranya.(eny/eny)