Rabu, 09 Desember 2009

Keputusan MA Disambut Positif

Keputusan Mahkamah Agung (MA) per 26 November 2009 yang melarang ujian nasional (UN) disambut positif. Beberapa pengamat pendidikan di Banyumas menyatakan keputusan itu merupakan penegasan bahwa sistem pendidikan di Indonesia masih carut-marut.
Bukan hanya sistem evaluasi akhir berupa ujian nasional, beberapa faktor yang melingkupi seperti kompetensi dan distribusi guru, infrastruktur pendidikan, dan sistem kurikulum jauh dari ideal.
"Pendirian pemerintah yang menegaskan bahwa ujian nasional sebagai satu-satunya alat ukur kualitas dan pemetaan dunia pendidikan harus diperbarui," ujar Mahfuddin Yusuf, dosen pengampu kuliah filsafat pendidikan Islam di STAIN Purwokerto.
Dia mengemukakan pemerintah tak bisa menstandardisasi nilai secara nasional jika masih ada kesenjangan pendidikan antara antardaerah. "Jika tetap melakukan, itu lalim," ujarnya.
Persoalan ujian nasional, kata dia, adalah persolan bangsa.Karena tak hanya menyangkut bidang pendidikan, tetapi juga berimbas ke ekonomi, politik, sosial, serta pertahanan dan keamanan.
Infrastruktur pendidikan dan sistem pengajaran antara siswa di kota dan desa, ujar dia, merupakan alasan tersendiri mengapa ujian nasional perlu ditinjau ulang. Jika terus dipaksakan bukan meningkatkan kualitas pendidikan, justru memunculkan kecurangan baru secara massal.Salah Pemerintah "Siswa di kota bisa mengakses bimbingan belajar, internet, dan buku terbaru. Bandingkan dengan di desa, boro-boro warnet dan buku, pulang sekolah saja harus membantu orang tua di sawah," ucap dia.
Ini semua salah pemerintah yang terlalu berorientasi ke struktur pendidikan, bukan kultur pendidikan. Penyeragaman oleh pemerintah, tutur dia, hanya mengasingkan individu dalam sistem pendidikan.
"Seharusnya pemerintah menghargai potensi dan keragaman lokal. Beginilah jika otonomi pendidikan dilakukan setengah-setengah," katanya.
Ketua Forum Interaksi Guru Banyumas (Figurmas) Drs Yasito mengemukakan sistem evaluasi dalam pendidikan akhir tetap perlu. Namun harus diupayakan prasyarat dasar sebelum ujian nasional dilaksanakan.
Prasyarat itu adalah pemenuhan standar proses pendidikan, seperti prasarana dan sarana pendidikan yang memadai, distribusi dan kualitas guru, kurikulum pendidikan, dan lain-lain.
"Ujian nasional adalah tolok ukur kualitas pendidikan. Namun itu tak dapat dipaksakan selama pemerintah belum memenuhi hak dasar warga untuk memperoleh pelayanan pendidikan berkualitas," katanya.
Ujian nasional, kata dia, perlu diperbaiki secara mendasar. Bila tetap dipaksakan hanya akan jadi beban bagi siswa dan lembaga pendidikan.

Tidak ada komentar: